Surprise Me!

Penampakan Uang Sitaan Rp21 Miliar Hasil Penangkapan Pinjol Ilegal

2021-10-25 2 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, merilis barang bukti hasil penangkapan sindikat pinjaman online (Pinjol) ilegal. <br /> <br />Rilis barang bukti tersebut berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). <br /> <br />Baca Juga Korban Pinjol Ilegal Bisa Buat Aduan Lewat Instagram dan WhatsApp di https://www.kompas.tv/article/225240/korban-pinjol-ilegal-bisa-buat-aduan-lewat-instagram-dan-whatsapp <br /> <br />Dalam rilisnya, Direktur Tipideksus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebut salah satu barang bukti yang ikut disita adalah uang senilai total Rp21 miliar. <br /> <br />"Uang diduga hasil kejahatan. Ini total ada 21 miliar rupiah yang kita sita di rekening atas nama Koperasi Andalan Bersama," ucap Dirtipideksus. <br /> <br />Baca Juga Ketua DPD Minta Syarat Kredit di Bank Dipermudah Agar Masyarakat Beralih dari Pinjol di https://www.kompas.tv/article/225013/ketua-dpd-minta-syarat-kredit-di-bank-dipermudah-agar-masyarakat-beralih-dari-pinjol <br /> <br />Selain uang tunai, polisi turut menyita sejumlah KTP, buku tabungan, kartu ATM, telepon selular, kartu NPWP, berikut sejumlah stempel PT dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). <br /> <br />Helmy mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, sejumlah kartu NPWP tersebut rata-rata baru dibuat di bulan Mei 2021 dan hanya digunakan sebagai syarat untuk gateway payment. <br /> <br />Video Editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/225274/penampakan-uang-sitaan-rp21-miliar-hasil-penangkapan-pinjol-ilegal

Buy Now on CodeCanyon