KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang syarat perjalanan bagi pengguna KRL yang kembali mengizinkan penumpang usia di bawah 12 tahun untuk naik KRL. <br /> <br />Para pendamping anak tetap diwajibkan untuk menggunakan aplikasi pedulilindungi sebelum masuk stasiun. <br /> <br />Meski mereka diperbolehkan naik KRL, petugas meminta kepada penumpang yang membawa anak untuk tetap menjaga protokol kesehatan. <br /> <br />Sedangkan untuk anak berusia di bawah 5 tahun, aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan kereta lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan. <br /> <br />Sementara itu, guna mengantisipasi penumpukan penumpang di dalam stasiun ataupun di dalam gerbong KRL, PT KAI Commuter juga masih menerapkan 32% penumpang bagi setiap perjalanan. <br /> <br />Baca Juga Tawarkan Pekerjaan Bodong, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor Korban Usai Pura-pura Jemput Calon Majikan di https://www.kompas.tv/article/225290/tawarkan-pekerjaan-bodong-pelaku-bawa-kabur-sepeda-motor-korban-usai-pura-pura-jemput-calon-majikan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/225294/pemerintah-izinkan-kembali-anak-usia-di-bawah-umur-12-tahun-naik-krl