KOMPAS.TV - Kasus penyiksaan anjing canon yang viral terjadi di Aceh Singkil terus menjadi sorotan sejumlah kalangan. <br /> <br />Setelah beberapa publik figure, kini advokat Hotman Paris Hutapea juga menyoroti kasus ini. <br /> <br />Lewat akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mendesak Kapolda Aceh dan Polres Aceh Singkil untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan hewan ini. <br /> <br />Karena dalam KUHP terdapat pasal yang mengatur terkait penganiayaan hewan peliharaan. <br /> <br />Regulasi terkait perlindungan hewan peliharaan tertuang dalam beberapa aturan. <br /> <br />Baca Juga Tanggapi Penyiksaan Anjing, Hotman Paris: Termasuk Tindak Pidana di https://www.kompas.tv/article/225260/tanggapi-penyiksaan-anjing-hotman-paris-termasuk-tindak-pidana <br /> <br />Seperti di pasal 302 KUHP lalu pasal 66 Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. <br /> <br />Serta di PP nomor tahun 2012 tentang masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Dalam aturan ini sanksinya adalah paling lama 9 bulan penjara. <br /> <br />Ini adalah video yang direkam saat petugas Satpol PP Aceh Singkil membawa anjing bernama canon, canon terlihat dibawa dengan dikurung di sebuah keranjang. <br /> <br />Video ini pun diunggah dan menjadi sorotan warganet, banyak yang menilai aksi Satpol PP Aceh Singkil ini menyalahi aturan sehingga menyebabkan anjing canon mati. <br /> <br />Warganet pun menggelar petisi untuk mendorong pengusutan kematian anjing canon. <br /> <br />70 ribu warga pun telah menanda tangani petisi untuk menindak anggota Satpol PP Aceh Singkil sesuai hukum yang berlaku. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/225270/hotman-paris-desak-polres-aceh-selidiki-kasus-penganiayaan-anjing-canon
