Surprise Me!

Polisi Sita Rp 20,4 Miliar Uang dari 23 Aplikasi Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

2021-10-25 1 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp 20 miliar lebih terkait kasus pinjaman online ilegal. <br /> <br />Uang puluhan miliar rupiah itu diduga sebagai dana transaksi pinjam-meminjam. <br /> <br />Mabes Polri mengungkap kasus 23 aplikasi pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi simpan pinjam. <br /> <br />Salah satu korbanya bahkan dilaporkan bunuh diri karena derasnya ancaman tagihan pinjaman online. <br /> <br />Tiga orang pelaku terkait pinjaman online ini telah ditangkap dengan inisial JS, DN, dan SR. <br /> <br />Dalam pengungkapan kasus pinjol ilegal, uang sejumlah Rp 20 miliar dan dokumen pendirian koperasi simpan pinjam disita dari koperasi yang bernama Koperasi Solusi Andalan Bersama. <br /> <br />Uang senilai Rp 20,4 miliar yang disita diduga merupakan hasil kejahatan. <br /> <br />Mabes Polri mengatakan pinjaman online ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya. <br /> <br />Satu di antaranya adalah Fulus Mujur. Aplikasi inilah yang digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri lantaran tidak mampu membayar utang. <br /> <br />Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dari dua kantor pinjaman online ilegal di Surabaya. <br /> <br />Dari hasil penangkapan, petugas Polda Jatim menyita puluhan telepon seluler dan kartu telepon serta belasan laptop. <br /> <br />Masing-masing tersangka menurut polisi mengaku berperan sebagai penagih. Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka yakni mengirim pesan kepada nasabah dengan menggunakan kalimat ancaman. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/225372/polisi-sita-rp-20-4-miliar-uang-dari-23-aplikasi-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-simpan-pinjam

Buy Now on CodeCanyon