CIREBON, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap delapan remaja yang menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian pada Senin (25/10/2021) kemarin. <br /> <br />Video di atas adalah video amatir penangkapan para pelaku. Kurang dari 24 jam, polisi telah menangkap delapan orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan. <br /> <br />Penganiayaan itu menyebabkan satu orang meninggal dan dua lainnya luka-luka. <br /> <br />Petugas juga menyita barang bukti berupa batu, bambu, dan balok kayu, yang digunakan untuk memukuli korban. <br /> <br />Delapan pelaku dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/225375/8-remaja-jadi-pelaku-penganiayaan-1-tewas-dan-2-luka-luka