JEMBER, KOMPAS.TV - Praktek penjualan pupuk bersubsidi ilegal antar kota dibongkar Kepolisian Resor Jember Jawa Timur. 7 orang pelaku ditangkap dan mobil pick up beserta truk berisi 11,3 ton pupuk disita. <br /> <br />Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa praktek penjualan pupuk bersubsidi ilegal terbongkar saat polisi melakukan patroli di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember. <br /> <br />Polisi mendapati 3 orang sedang menurunkan pupuk dari mobil pick up yang parkir di depan toko pada malam hari. <br /> <br />Baca Juga Bulan April - Mei Musim Tanam, Bagaimana dengan Persediaan Pupuk Subsidi? di https://www.kompas.tv/article/160771/bulan-april-mei-musim-tanam-bagaimana-dengan-persediaan-pupuk-subsidi <br /> <br />Pelaku mengaku mendapatkan pupuk subsidi jenis urea dari Kabupaten Probolinggo dan hendak dijual dengan harga lebih tinggi. Barang bukti yang disita 47 sak pupuk urea dengan berat 2,3 ton. <br /> <br />Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan dapat mengungkap jaringan penjual pupuk subsidi ilegal lainya di Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. <br /> <br />Dari pengembangan itu, polisi menangkap 4 orang tersangka dan menyita barang bukti pupuk urea subsidi seberat 8 ton dan pupuk Z-A seberat 1 ton. <br /> <br />Ketujuh pelaku dijerat undang-undang cipta kerja, undang-undang perdagangan dan undang-undang darurat tentang pengusutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. Saat ini ketujuh tersangka hanya dikenakan wajib lapor. <br /> <br /> <br /> <br />#PupukSubsidi #PupukIlegal #PupukUrea #PupukZA <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/225433/sindikat-penjual-pupuk-subsidi-ilegal-dibongkar-polisi