MEDAN, KOMPAS.TV - Dua penyidik Polsek Kutalimbaru Sumatera Utara, diduga terlibat dalam kasus pencabulan dan pemerasan. <br /> <br />Aiptu DR dan Bripka RHL disebut terlibat dalam kasus pencabulan dan pemerasan terhadap istri salah satu tersangka kasus narkotika yang sebelumnya ditangkap di kawasan Medan Helvetia. <br /> <br />Aiptu DR disebut yang mencabuli korban setelah sebelumnya diminta untuk menemuinya di salah satu hotel yang ada di Kota Medan dengan dalih untuk menyelesaikan perkara yang menjerat suaminya. <br /> <br />Sedangkan Bripka RHL disebut yang meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada pihak keluarga sebagai syarat agar tersangka dibebaskan. <br /> <br />Akibat kasus ini, kedua penyidik tersebut kini diperiksa di Bidang Propam Polda Sumatera Utara. <br /> <br />Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut selain memeriksa 2 penyidik, pimpinan kedua penyidik tersebut yakni Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru juga dimintai keterangannya. <br /> <br />Dalam kasus ini, kedua penyidik termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru langsung dicopot dan terancam sanksi tegas. (*) <br /> <br />#pencabulan #pemerasan #polri #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/225562/dua-oknum-polisi-diduga-cabuli-dan-peras-istri-tersangka-kasus-narkoba
