Surprise Me!

Bagaimana Cara Akhiri Jeratan Pinjol Ilegal?

2021-10-27 417 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberantasan pinjol ilegal semakin marak dilakukan karena sangat meresahkan masyarakat. <br /> <br />Berdasarkan temuan, banyak pinjol-pinjol ilegal ini beroperasi dengan kedok sebagai koperasi simpan pinjam KSP. <br /> <br />Merujuk pada peraturan OJK nomor 77 tahun 2016, secara regulasi tidak ada koperasi simpan pinjam yang menjalankan kegiatan usaha pinjaman online. <br /> <br />Perlu dicatat per 6 Oktober lalu pelaku pinjol atau fintech lending yang terdaftar maupun berizin OJK berjumlah 106 orang. <br /> <br />Oleh sebab itu jika ada koperasi yang menjalankan bisnis pinjol maka sudah melenceng dari jati diri dan tujuan koperasi. <br /> <br />Dari sini masyarakat diminta langsung waspada dan melapor pada regulator atau kepolisian. <br /> <br />Masih sulit membedakan mana pinjol legal dan ilegal. Banyak laporan pinjol ilegal yang justru masuk ke OJK sebagai pengawas pinjol yang legal saja. <br /> <br />Bagaimana mengakhiri jerat pinjol ilegal ini? <br /> <br />Simak dialog lengkapnya bersama Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam l. Tobing. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/225848/bagaimana-cara-akhiri-jeratan-pinjol-ilegal

Buy Now on CodeCanyon