Surprise Me!

Hina presiden bakal dipenjara 4,5 tahun, Ruhut: Rasain kadrun barisan sakit hati Jokowi

2021-10-27 96 Dailymotion

Ada yang perlu kamu tahu lho soal pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP di parlemen. Dalam pasal 354, ada ketentuan penghinaan pada lembaga negara akan kena hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan di pasal 219, tertulis hina Presiden tau Wakil Presiden bisa kena 4,5 tahun penjara, sedangkan hina DPR bisa kena bui 2 tahun lho.<br /><br />Sontak pembahasan draf pasal penghinaan ini jadi perhatian. Sebagian bingung dan khawatir, nanti penerapannya bagaimana. Penasaran pula nanti batas antara kritik dengan menghina itu bagaimana.<br /><br />Baca berita selengkapnya disini https://www.hops.id/hina-presiden/<br /><br />instagram : https://www.instagram.com/hopsindonesia<br /><br />facebook : https://www.facebook.com/HopsIndonesia<br />​<br />twitter : https://twitter.com/hopsindonesia​<br />​<br />tiktok : https://www.tiktok.com/@hops.id?lang=en​

Buy Now on CodeCanyon