MEDAN, KOMPAS.TV - Dua penyidik Polsek Kutalimbaru Sumatera Utara, diduga terlibat dalam kasus pencabulan dan pemerasan. <br /> <br />Aiptu DR dan Bripka RHL disebut terlibat dalam kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri salah satu tersangka kasus narkotika yang sebelumnya ditangkap di kawasan Medan Helvetia. <br /> <br />Salah satu pelaku mencabuli korban setelah sebelumnya diminta untuk menemuinya di hotel yang ada di Kota Medan dengan dalih untuk menyelesaikan perkara yang menjerat suaminya. <br /> <br />Sedangkan pelaku lainnya disebut yang meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada pihak keluarga sebagai syarat agar tersangka dibebaskan. <br /> <br />Akibat kasus ini, kedua penyidik tersebut kini diperiksa di Bidang Propam Polda Sumatera Utara. <br /> <br />Selain memeriksa 2 penyidik, pimpinan kedua penyidik tersebut yakni Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru juga dimintai keterangannya. <br /> <br />Dalam kasus ini, kedua penyidik termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru langsung dicopot. <br /> <br />Pelaku pencabulan dan pemerasan juga terancam sanksi pemecatan. (*) <br /> <br />#pencabulan #pemerasan #polri #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/226057/ini-sanksi-berat-kepada-oknum-polisi-yang-diduga-cabuli-dan-peras-istri-tersangka