KOTA BARU, KOMPAS.TV - Polisi tetapkan tiga tersangka kasus pinjaman online ilegal. <br /> <br />Para tersangka adalah penyedia jasa penagihan yang beroperasi di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. <br /> <br />Baca Juga Dear Korban Pinjol, Hubungi Hotline Ini untuk Berantas Pinjaman Online Ilegal di https://www.kompas.tv/article/225886/dear-korban-pinjol-hubungi-hotline-ini-untuk-berantas-pinjaman-online-ilegal <br /> <br />Ketiga tersangka adalah dua orang WNI sebagai pimpinan di PT Jasa Mudah Colletindo, JMC, di Kabupaten Kota Baru selaku perusahaan jasa penagihan. <br /> <br />Seorang tersangka lain, adalah WNA asal China, selaku konsultan perusahaan itu. <br /> <br />Sebelumnya kantor operasional mereka di Kabupaten Kota Baru digerebek, dan 35 karyawan diperiksa. <br /> <br />Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan korban yang mendapat penagihan dengan cara pengancaman hingga teror. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/226162/polisi-tetapkan-3-tersangka-penagihan-pinjol-ilegal-1-diantaranya-wna-china