Pemerintah resmi menetapkan tarif baru tes PCR sebesar Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk luar pulau Jawa dan Bali Rp300 ribu.<br /> <br /><br /> <br />Dalam konferensi pers secara virtual, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan tarif baru ini berlaku sejak surat edaran Kementerian Kesehatan diterbitkan hari ini. <br /> <br /><br /> <br />Menurut Abdul, besaran penetapan harga eceran tertinggi ini mempertimbangkan beberapa aspek. Mulai dari biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, harga reagen hingga bahan habis pakai. Namun hasil tes pcr sebagai syarat perjalanan dengan pesawat hanya berlaku satu kali 24 jam.<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.<br />Sah! Harga PCR Turun Jadi Rp275 ribu