KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya menetapkan harga tes PCR terbaru. Untuk pulau Jawa dan Bali harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp 275.000,- sementara di luar Jawa dan Bali harga tes maksimal Rp 300.000,-. <br /> <br />Keputusan penetapan batas atas untuk tes PCR disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehata, Abdul Kadir. <br /> <br />Selain soal tarif batas atas, Kemenkes juga menetapkan hasil pemeriksaan sudah bisa diketahui maksimal 1 x 24 jam. <br /> <br />Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam (BPKP), Iwan Tauifiq Purwanto menyebut penurunan harga tes PCR ini dimungkinkan setelah BPKP melakukan audit perhitungan harga acuan tes covid di pasaran. <br /> <br />Harga ini nantinya akan dievaluasi secara berkala mengikuti kondisi kasus covid-19 di tanah air. <br /> <br />Setelah menerapkan batas atas harga tes PCR, pemerintah juga tengah menggodok rencana penggunaan tes PCR untuk semua moda transportasi. <br /> <br />Pemerintah beralasan kewajiban PCR diperlukan untuk memberikan rasa aman dalam mobilitas warga yang semakin meningkat seiring turunnya level PPKM di sejumlah daerah dan juga antisipasi gelombang ketiga covid-19 jelang libur akhir tahun. <br /> <br />Baca Juga Diputuskan Tes PCR Hanya untuk Penumpang Pesawat, Transportasi lain Diminta Antigen di https://www.kompas.tv/article/226288/diputuskan-tes-pcr-hanya-untuk-penumpang-pesawat-transportasi-lain-diminta-antigen <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/226302/baru-pemerintah-sudah-tetapkan-tarif-pcr-untuk-jawa-bali-dan-luar-jawa-bali