JAKARTA, KOMPAS.TV - 4 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. <br /> <br />Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. <br /> <br />Keempat terdakwa yang menjalani sidang adalah Direktur Utama dan Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur dan 1 lagi terdakwa yakni Korporasi PT Adonara Propertindo. <br /> <br />Keempat terdakwa menyusul mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Pinontoan yang lebih dulu disidang. <br /> <br />Perumda Sarana Jaya menggandeng Adonara untuk proses pengadaan tanah dalam proyek rumah DP nol persen untuk warga Jakarta. <br /> <br />Namun dalam prosesnya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai merugikan keuangan Negara. <br /> <br />Baca Juga Pihak Swasta Korupsi Perum Perindo Ingin Kabur, Kejagung Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan di https://www.kompas.tv/article/226156/pihak-swasta-korupsi-perum-perindo-ingin-kabur-kejagung-tetapkan-tersangka-dan-lakukan-penahanan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/226367/4-terdakwa-korupsi-pengadaan-tanah-munjul-jalani-sidang-perdana-hari-ini
