Surprise Me!

30 Mobil Kena Tilang Karena Langgar Aturan Ganjil-Genap

2021-10-28 665 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem tilang ganjil-genap di 13 titik yang tersebar di wilayah Jakarta. <br /> <br />Akan ada 2 cara penindakan tilang bagi pelanggar ganjil-genap yang diberlakukan dari Senin hingga Jumat. <br /> <br />10 titik pelaksanaan ganjil-genap ditambah dari sebelumnya hanya diberlakukan di 3 titik yakni Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, dan Jl. Rasuna Said. <br /> <br />Penambahan 10 titik ganjil-genap di wilayah Jakarta telah disosialisasikan selama 3 hari sejak 25 Oktober 2021 lalu. <br /> <br />Mulai hari ini penindakan tilang diberikan bagi pelanggar ganjil-genap di 13 titik tersebut. <br /> <br />Pelaksanaan ganjil-genap dibagi menjadi 2 waktu yang berbeda yakni pada pukul 6-10 pagi dan pukul 4-8 malam yang berlaku dari Senin hingga Jumat. <br /> <br />Di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan sanksi tilang bagi pengendara yang melintas dengan nomor kendaraan tidak sesuai tanggal diberlakukan hari ini. <br /> <br />Pagi tadi, sebanyak 30 mobil yang melintas tidak sesuai tanggal genap di tilang. <br /> <br />Meski sudah disosialisasikan sebagian besar pengendara berdalih tidak mengetahui aturan ini. <br /> <br />Baca Juga Ingat, Mulai 28 Oktober 2021 Sanksi Tilang Ganjil Genap Diberlakukan, Catat Lokasinya di https://www.kompas.tv/article/225987/ingat-mulai-28-oktober-2021-sanksi-tilang-ganjil-genap-diberlakukan-catat-lokasinya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/226392/30-mobil-kena-tilang-karena-langgar-aturan-ganjil-genap

Buy Now on CodeCanyon