SORONG, KOMPAS.TV - Polres Sorong berhasil menangkap 7 tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, di wilayah hukum kabupaten Sorong. Para tersangka ini tengah menjalani proses penyedikan di Polres Sorong. <br /> <br />Para tersangka pengedar barang haram di tangkap pada tempat yang berbeda, beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 18,95 gram dan ganja sebanyak 27,36 gram. Dari ke 7 tersangka, satu diantaranya sudah dilaksanakan tahap 2 dan 6 tersangka masih dalam proses penyidikan. <br /> <br />Dalam rilisnya Kapolres Sorong, AKBP Iwan P Manurung, menjelaskan ada 20,4 gram ganja yang sudah dimusnakan dan sisa barang bukti lainnya disimpan untuk persidangan. <br /> <br />Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Polisi akan terus mengembangkan kasus perederan narkotika ini karen sudah menjangkau ke provinisi Papua, yang saat ini para tersangkanya sudah ditangkap. <br /> <br />#SorongPapuaBarat #PengedarGanja #PolresSorong <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/226654/polres-sorong-tangkap-7-tersangka-pengedar-narkoba