MEDAN, KOMPAS.TV - Kasus saling lapor antara pedagang sayur di Pasar Pringgan Medan, dengan seorang preman, berakhir damai. <br /> <br />Perdamaian berlangsung di Mapolrestabes Medan, pada hari Jumat (29/10) malam. <br /> <br />Baca Juga Kompolnas Beri Catatan ke Polda Sumut Soal 2 Pedagang Pasar Jadi Tersangka karena Lawan Preman di https://www.kompas.tv/article/227079/kompolnas-beri-catatan-ke-polda-sumut-soal-2-pedagang-pasar-jadi-tersangka-karena-lawan-preman <br /> <br />Kesepakatan berdamai ini dilakukan di hadapan penyidik dan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko. <br /> <br />Perdamaian ini akan menjadi pertimbangan penyidik, dalam melaksanakan keadilan restoratif. <br /> <br />Sebelumnya, pedagang yang jadi korban penikaman berinisial BA ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Medan Baru, atas laporan preman, BS. <br /> <br />Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru diketahui telah menjalani pemeriksaan di Bid PROPAM Polda Sumut. <br /> <br />Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui, ada kesalahan prosedur dalam penetapan BA, sebagai tersangka. <br /> <br />Baca Juga Polda Sumut Hentikan Kasus Pedagang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Ditikam Preman, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/article/227063/polda-sumut-hentikan-kasus-pedagang-ditetapkan-jadi-tersangka-usai-ditikam-preman-ini-alasannya <br /> <br />Kapolda Sumut menegaskan, akan mencabut status tersangka yang disematkan pada pedagang BA, karena dirinya tak ada niatan menganiaya. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227103/kasus-preman-dan-pedagang-sayur-berujung-damai-kapolda-sumut-akui-ada-kesalahan-prosedur
