Surprise Me!

JADI BURON SELAMA 18 TAHUN !! PERJALANAN TERPIDANA KASUS KORUPSI INI BERAKHIR DI PALU !!

2021-11-01 2 Dailymotion

RIAUONLONE,PEKANBARU-Hindari pidana dua tahun penjara, terpidana kasus korupsi PT. Inhutani memilih lari dari jerat hukum hingga buron selama 18 tahun.<br /><br />Pelarian Mujiono akhirnya usai, setelah Tim Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Mujiono di Palu, Sulawesi Tengah. <br /><br />Terpidana kasus korupsi tersebut sempat berada di Banjarmasin sebelum ditangkap di Palu.<br /><br />Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, Mujiono dihukum dua tahun penjara dengan uang ganti kerugian sebesar Rp 600 juta.<br /><br />“Kalau putusan dia ini dua tahun dengan uang ganti kerugian sebesar Rp 600 juta,” terang Jaja, Minggu, 31 Oktober 2021.<br /><br />Ia menambahkan, Mujiono sudah mendapat putusan dari hakim sejak Januari 2003.<br /><br />“Sudah mendapat putusan sejak Januari 2003, namun karena mendapat penangguhan ketika hendak dieksekusi dia lari,” jelas Kajati Riau.<br /><br />Jaja Subagja menyebut, selama masa pelariannya, Mujiono kerap berpindah-pindah tempat demi menghindari petugas.<br /><br />“Namanya dia buron awalnya dia di Banjarmasin kemudian ke Palu, kemudian kita mendapat informasi tentang keberadaan dia kemudian kita langsung bergerak cepat,” pungkasnya.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2021/10/31/18-tahun-buron-mujiono-terpidana-korupsi-ditangkap-kejati-riau-di-palu<br /><br />#riauonline<br />#terpidanakasuskorupsi<br />#18tahunburonan

Buy Now on CodeCanyon