KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengubah syarat penerbangan khusus Jawa dan Bali. Tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang bagi calon penumpang. <br /> <br />Perubahan disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy setelah rapat mingguan membahas PPKM. <br /> <br />Calon penumpang pesawat rute Jawa dan Bali kini cukup dites antigen saja. <br /> <br />Padahal, pekan lalu pemerintah masih mewajibkan aturan wajib PCR dan menurunkan harga menjadi 275 ribu rupiah untuk tes PCR. <br /> <br />Kementerian Perhubungan masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR. <br /> <br />Baca Juga Anggota Komisi V DPR Minta Presiden Jokowi Perintahkan Pembongkaran Mafia Tes PCR di https://www.kompas.tv/article/227630/anggota-komisi-v-dpr-minta-presiden-jokowi-perintahkan-pembongkaran-mafia-tes-pcr <br /> <br />Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan aturan akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Satgas Covid-19. <br /> <br />Dengan proses itu, Kemenhub belum bisa memberikan kepastian kapan kebijakan itu akan mulai berlaku. <br /> <br />Untuk implementasinya, kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE satgas seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227667/pemerintah-ubah-syarat-naik-pesawat-jawa-bali-cukup-tes-antigen