BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Keributan mewarnai pembongkaran 10 baliho bando yang dianggap menyalahi aturan di jalan A Yani oleh Pemkot Banjarmasin, jumat malam (29/10/2021) hingga sabtu dinihari. <br /> <br />Tidak terima baliho bando miliknya dibongkar, pemilik bersikeras untuk menghentikan penertiban yang dilakukan oleh petugas. <br /> <br />Akibatnya kericuhan antara pemilik dan petugas tak terelakkan. <br /> <br />Baca Juga Duel Maut di SPBU Liang Anggang Banjarbaru, Polisi Ungkap Kronologinya di https://www.kompas.tv/article/226750/duel-maut-di-spbu-liang-anggang-banjarbaru-polisi-ungkap-kronologinya <br /> <br />Suasana makin memanas setelah pemilik baliho, Eva, sempat terjatuh ke jalan lantaran terjadi aksi saling dorong antara dirinya dan petugas satpol pp. <br /> <br />Tidak hanya itu, seorang kerabat pemilik, Ferdi Wibowo juga mengalami luka lebam di bagian wajah. <br /> <br />Pihak pemilik baliho menuding tindakan pemkot banjarmasin dilakukan secara sepihak. <br /> <br />Pemilik baliho, Eva mengaku belum dapat pemberitahuan terkait pembongkaran baliho. <br /> <br />"Saya tidak terima surat pembongkaran, hari apa, katanya sudah dikirimkan tapi kan saya ga ada, ada tanda terimanya gak?" ucapnya. <br /> <br />Baca Juga Polisi Gelar Festival Mural, Bentuk Sinergi dan Keterbukaan Menerima Kritik di https://www.kompas.tv/article/227660/polisi-gelar-festival-mural-bentuk-sinergi-dan-keterbukaan-menerima-kritik <br /> <br />Sebelumnya Asisten I Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Banjarmasin, Doyo <br /> <br />Pudjadi menegaskan pembongkaran dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan Peraturan Menteri PU, perda dan perwali. <br /> <br />"Ini adalah sebuah proses yang panjang, bahwa memang reklame bando di jalan ini melanggar regulasi yang terbaru," terang Doyo Pudjadi.\ <br /> <br />Selain itu pihak Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengklaim gugatan di PTUN telah inkrah dimenangkan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227671/ricuh-pembongkaran-baliho-di-banjarmasin-satpol-pp-ribut-dengan-pemilik