KOMPAS.TV - Syarat perjalanan dalam negeri dari dan ke Jawa Bali kembali diubah pemerintah setelah menuai kritik banyak pihak. Syarat negatif tes covid-19 RT-PCR bagi penumpang tak lagi diwajibkan dan boleh menggunakan tes antigen. <br /> <br />Menurut Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ketentuan ini sama dengan syarat perjalanan udara di luar Jawa-Bali. <br /> <br />Keputusan baru pemerintah terkait syarat penerbangan dalam negeri adalah bukti vaksin minimal dosis pertama dan negatif tes RT-PCR H-3 atau tes antigen H-1. <br /> <br />Khusus perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau waktu tempuh 4 jam, pemerintah mewajibkan syarat vaksin minimal dosis 1 dan tes PCR H-3 atau antigen H-1. Syarat ini berlaku untuk kendaraan roda dua, mobil pribadi dan kendaraan umum. <br /> <br />Khusus menjelang libur Natal Tahun Baru, pemerintah juga merumuskan pengetatan aturan protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus. <br /> <br />Baca Juga Naik Pesawat di Jawa-Bali Cukup Antigen, Muhaimin Ingatkan Pemerintah agar Tak Asal Keluarkan Aturan di https://www.kompas.tv/article/227527/naik-pesawat-di-jawa-bali-cukup-antigen-muhaimin-ingatkan-pemerintah-agar-tak-asal-keluarkan-aturan <br /> <br />Sebelumnya, Panel Barus Ketua Satgas Vaksinasi Covid-19 DPP Projo mengritik pemerintah atas kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat, karena dianggap bermotif bisnis. <br /> <br />Kritik publik soal syarat perjalanan udara dengan tes RT-PCR sebelumnya diikuti perintah Presiden Jokowi untuk menurunkan harga tes dari kisaran 495 ribu rupiah menjadi 275 ribu rupiah. <br /> <br />Pemerintah yang mengebut pemulihan ekonomi akibat pandemi dituntut transparan dan konsisten menerapkan peraturan di tengah kasus covid-19 yang kini terkendali. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227672/banyak-kritik-tes-pcr-tidak-lagi-jadi-syarat-wajib-naik-pesawat
