Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mendapati pemerintah kelebihan membayar insentif tenaga kesehatan. Jumlah kelebihan bayar itu berkisar dari Rp178 ribu hingga Rp50 juta.<br /> <br /> <br /> <br />Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan kelebihan pembayaran insentif nakes itu terjadi karena adanya duplikasi data pasca perubahan sistem pemberian insentif. Kelebihan bayar ditemukan pada 8.961 nakes dari Januari hingga 8 September 2021.<br /> <br /> <br /> <br />Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya akan memperbaiki sistem pemberian insentif nakes. BPK meminta Menkes melalui PPSDM kesehatan untuk memproses sisa kelebihan pembayaran nakes untuk bulan September 2021.<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.<br />BPK Temukan Kelebihan Insentif Nakes, Begini Tanggapan Menkes
