JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah dua pekan berstatus PPKM level 2, ibu kota DKI Jakarta akhirnya turun level menjadi level satu. <br /> <br />Sektor non esensial kini diizinkan bekerja di kantor hingga 75 persen kapasitas, sementara pengunjung mal kini boleh 100 persen tanpa batasan usia. <br /> <br />Terkendalinya tingkat penularan Covid-19 selama dua pekan terakhir di ibu kota menjadi alasan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). <br /> <br />Tak hanya perubahan kapasitas karyawan yang bekerja di kantor, kini fasilitas umum mulai dari pasar, mal, hingga restoran dan kafe, diizinkan melayani 75 persen kapasitas. <br /> <br />Selain DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kota Bekasi, juga berstatus PPKM level satu. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227816/akhirnya-jakarta-ppkm-level-1-cek-aturan-barunya
