KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac bagi anak usia 6-11 tahun. <br /> <br />Dalam konferensi pers, Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac bagi anak usia 6-11 tahun ini diterbitkan BPOM atas pertimbangan terhadap aspek efikasi dan keamanan vaksin. <br /> <br />Kepala BPOM, Penny Lukito juga menilai pemberian Vaksin Sinovac terhadap anak usia 6-11 tahun ini menjadi kebutuhan mendesak khususnya terkait pembelajaran tatap muka hampir di seluruh wilayah Indonesia. <br /> <br />Selanjutnya, BPOM masih menganalisis tingkat keamanan vaksin bagi anak produksi Sinopharm dan Pfizer. <br /> <br />Ikatan Dokter Anak Indonesia/ (IDAI) menyambut baik dibolehkannya anak usia 6-11 tahun menerima vaksin covid-19. <br /> <br />Menurut IDAI, banyak anak yang merupakan orang tanpa gejala hingga rentan menularkan covid-19 ke keluarganya, terutama sangat berbahaya bila ada keluarga yang memiliki komorbid. <br /> <br />IDAI meminta orangtua tak ragu memberi izin anak vaksin covid-19. <br /> <br />Juru Bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi tengah menunggu rekomendasi ITAGI dan IDAI untuk proses pelaksanaan vaksin untuk anak 6-11 tahun. <br /> <br />Mulai dari proses screening, syarat-syarat, hingga berapa dosis vaksin yang tepat untuk anak juga hal yang penting untuk ditentukan supaya vaksinasi anak berjalan lancar. <br /> <br />Baca Juga Deretan Negara yang Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun di https://www.kompas.tv/article/227755/deretan-negara-yang-mulai-vaksinasi-covid-19-untuk-anak-usia-6-11-tahun <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227825/idai-sambut-baik-vaksin-cocid-19-untuk-anak-usia-6-11-tahun