KOMPAS.TV - Pemerintah mengizinkan kembali penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan domestik. Namun hingga siang ini, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten masih mewajibkan calon penumpang penerbangan domestik menyertakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan. <br /> <br />Meski aturan menggunakan tes antigen tertuang dalam Instruksi Mendagri sudah terbit, pihak Bandara Soekarno-Hatta menyatakan masih menunggu surat edaran dari Satgas Covid-19 maupun dari Kementerian Perhubungan. <br /> <br />Bandara Soekarno-Hatta menyatakan siap mengimplementasikan aturan tes antigen ini jika sudah menerima surat edaran resmi. <br /> <br />Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan, pelaku perjalanan domestik melalui udara, darat dan laut diwajibkan sudah menjalani dua kali vaksin covid-19. <br /> <br />Baca Juga Banyak Kritik, Tes PCR Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat di https://www.kompas.tv/article/227672/banyak-kritik-tes-pcr-tidak-lagi-jadi-syarat-wajib-naik-pesawat <br /> <br />Lalu pelaku perjalanan juga diberikan opsi syarat tes, yaitu tes antigen minimal satu hari sebelum keberangkatan dan tes PCR tiga hari sebelum keberangkatan. <br /> <br />Pelaku perjalanan yang baru satu kali menjalani vaksinasi diwajibkan menjalai tes PCR. <br /> <br />Bandara Husein Sastra Negara, Bandung Jawa Barat juga belum memberlakukan tes antigen sebagai syarat penerbangan domestik. <br /> <br />Tes PCR masih diwajibkan bagi calon penumpang domestik hingga Bandara Husein Sastranegara menerima surat keputusan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terkait perubahan aturan ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227993/bandara-soekarno-hatta-masih-wajibkan-calon-penumpang-pesawat-tes-pcr