KOMPAS.TV - MUI Sulawesi Selatan baru-baru ini menerbitkan fatwa haram memberikan sesuatu kepada pengemis di jalanan dan mengeksploitasi orang untuk mengemis. <br /> <br />MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan mengemis dan memberikan pengemis di jalanan dan ruang publik. <br /> <br />Dalam fatwa ini ada tiga ketetapan, yakni haram mengeksploitasi orang untuk meminta minta. <br /> <br />Haram memberi kepada pengemis di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis. <br /> <br />Serta haram hukumnya jika yang bersangkutan mengemis memiliki fisik yang utuh dan sehat serta lantaran faktor malas bekerja. <br /> <br />Baca Juga MUI Sulsel Terbitkan Fatwa, Haram Memberi Uang ke Pengemis di Jalanan di https://www.kompas.tv/article/227060/mui-sulsel-terbitkan-fatwa-haram-memberi-uang-ke-pengemis-di-jalanan <br /> <br />Fatwa ini dikeluarkan atas pertimbangan dari laporan masyarakat dan pengamatan tim Komisi Fatwa MUI jika kegiatan mengemis sangat meresahkan dan menganggu ketertiban umum. <br /> <br />Selain itu, pengemis yang masih anak-anak juga rawan terhadap bahaya di jalanan. Mereka biasanya sengaja dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/228051/mui-sulawesi-selatan-terbitkan-fatwa-haram-memberikan-pengemis-di-jalanan
