KOMPAS.TV - Calon penumpang penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta belum menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Penumpang masih menyertakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan. <br /> <br />Hingga Selasa sore, pihak bandara belum menerima surat edaran dari satgas covid-19 maupun dari Kementerian Perhubungan terkait penerapan tes antigen sebagai syarat perjalanan domestik. <br /> <br />Pihaknya siap mengimplementasikan aturan tes antigen ini, jika surat edaran sudah diterima. <br /> <br />Dalam evaluasi PPKM kemarin, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan tes PCR tidak lagi akan dijadikan syarat penerbangan bagi calon penumpang. <br /> <br />Demikian juga, calon penumpang di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat masih harus menunjukkan hasil negatif tes PCR sebagai syarat perjalanan. <br /> <br />Sebelumnya, pihak bandara juga mengungkapkan sedang menunggu surat keputusan dari Kementerian Perhubungan dan satgas covid-19, soal perubahan syarat perjalanan yang tidak mewajibkan PCR. <br /> <br />Baca Juga Sorotan: Dugaan Praktik Mafia Bisnis Tes PCR, Sejumlah Pejabat Disebut Terlibat di https://www.kompas.tv/article/228033/sorotan-dugaan-praktik-mafia-bisnis-tes-pcr-sejumlah-pejabat-disebut-terlibat <br /> <br />Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang ditetapkan hari ini menyebutkan syarat tes PCR bagi calon penumpang pesawat tetap diperlukan jika calon penumpang baru menjalani vaksinasi dosis pertama. <br /> <br />Hal ini berlaku bagi perjalanan udara Jawa Bali. Jika penumpang sudah menjalani 2 kali vaksin, maka calon penumpang diperbolehkan menunjukkan hasil tes antigen. <br /> <br />Ombudsman menyebut tes PCR seharusnya bisa gratis untuk masyarakat. Tambahnya, pembahasan soal PCR juga harus melibatkan DPR RI. Negara juga disebut harus subsidi untuk tes PCR ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/228058/ombudsman-sebut-tes-pcr-seharusnya-bisa-gratis-untuk-masyarakat
