Pedagang kaki lima di daerah PPKM level 1 kini tidak lagi diberikan batasan waktu untuk beroperasi. Pedagang kaki lima di Tanah Abang Jakarta Pusat terpantau cukup ramai sejak pemerintah memperlonggar aturan PPKM level 1 mulai tanggal 2 Sampai 15 November 2021.<br /> <br /><br /> <br />Pada Rabu (3/11/21) pagi para pedagang kaki lima di Tanah Abang terlihat pedagang kembali membuka lapaknya. Sebelumnya pemerintah memberlakukan batas waktu operasional bagi pedagang kaki lima tahap ppkm level 2 dan 3 yakni hingga pukul 21:00 WIB. Namun saat ini, di masa PPKM level 1 jam operasional ditambah hingga pukul 22.00 WIB.<br /> <br /><br /> <br />Hal itu tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali. Febry Septiyan/Metro TV.<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.<br />PPKM Level 1, Pedagang Kaki Lima di Tanah Abang Kembali Ramai