KOMPAS.TV - Warga ibukota yang memiliki kendaraan baik roda empat maupun roda dua, kini wajib memiliki kartu lolos uji emisi. <br /> <br />Masa tenggat pun tinggal menghitung hari, yakni 13 November 2021, bukannya tak setuju soal aturan baru warga ibukota mengeluhkan minimnya tempat untuk melakukan uji emisi kendaraan. <br /> <br />Di Jakarta Barat uji emisi diwarnai protes, animo masyarakat membuat antrean kendaraan terjadi di kantor Wali Kota Jakarta Barat. <br /> <br />Protes makin menjadi karena antar pengendara tak patuh mengantre dan malah saling serobot. <br /> <br />Baca Juga Polda Sebut Belum akan Terapkan Sanksi Tilang Pelanggar Uji Emisi, Wagub DKI: akan Dikoordinasikan di https://www.kompas.tv/article/228346/polda-sebut-belum-akan-terapkan-sanksi-tilang-pelanggar-uji-emisi-wagub-dki-akan-dikoordinasikan <br /> <br />Dari data terakhir BPS tahun 2020, jumlah kendaraan roda empat di DKI Jakarta mencapai 3 juta 365 ribu 467 unit, sementara roda dua jumlahnya berkali kali lipatyakni 16 juta 141 ribu 380 unit. <br /> <br />Mirisnya total hanya ada 15 bengkel di ibukota yang bisa melayani uji emisi kendaraan roda dua. <br /> <br />Di Jakarta Pusat, barat, dan utara masing-masih wilayah hanya ada 3 bengkel. <br /> <br />Terbanyak di Jakarta Timur, itupun hanya enam bengkel sementara di Jakarta Selatan hanya ada satu bengkel saja. <br /> <br />Minimnya jumlah tempat yang dijadikan tes uji emisi kendaraan, membuat pengamat kebijakan publik azas Tigor Nainggolan mengkritisi batas waktu penerapaan sanksi tilang. <br /> <br />Menurutnya, pemerintah harus memastikan fasilitas yang memadai bagi masyarakat agar tidak menimbulkan kericuhan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/228470/pengendara-keluhkan-minimnya-tempat-uji-emisi-di-dki-jakarta
