Pemerintah mengurangi rentang waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 5 hari menjadi 3 hari. Satgas penanganan COVID-19 menyebut penyesuaian kebijakan sudah mempertimbangkan masukan dari para pakar dan tim di lapangan.<br /> <br /> <br /> <br />Pengurangan masa karantina tercantum dalam adendum surat edaran Satgas Nomor 20 tahun 2021/ tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis lengkap wajib melalui masa karantina selama 3 hari.<br /> <br /> <br /> <br />Namun bagi mereka yang baru mendapatkan dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan aturan masa karantina berlaku di seluruh pintu kedatangan. Pelaku perjalanan juga wajib tes COVID-19 saat tiba serta kembali dites setelah menjalani karantina.<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.<br />Sudah Vaksin Lengkap, Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari