JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pengendara mobil dan motor protes saat uji emisi, di Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur. <br /> <br />Para pengendara protes karena saat di lokasi tidak mendapat kuota uji emisi. <br /> <br />Salah satu pengendara motor ini merasa kesal menunggu antrean yang begitu panjang. <br /> <br />Protes pun terjadi, karena uji emisi di Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, hanya memiliki batasan kuota 300 kendaraan. <br /> <br />Sejumlah pengendara protes, karena sudah lama mengantre, justru tak kebagian kuota. <br /> <br />Sejak pagi, antrean kendaraan baik motor dan mobil, terlihat di Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur. <br /> <br />Baca Juga Pengendara Ungkap Tahapan Uji Emisi, Ini yang Dilakukan jika Tidak Lulus di https://www.kompas.tv/article/228543/pengendara-ungkap-tahapan-uji-emisi-ini-yang-dilakukan-jika-tidak-lulus <br /> <br />Pelaksanaan uji emisi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, hanya dilakukan pada hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan batasan kuota 300 kendaraan. <br /> <br />Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan, belum memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. <br /> <br />Kewajiban uji emisi tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. <br /> <br />Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menerangkan, teknis penindakan pelanggar uji emisi mesti dibahas terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan. <br /> <br />Selama belum menemukan titik temu, penindakan tilang juga belum berlaku. <br /> <br />Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menyebut kebijakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, di tengah pandemi covid-19, merupakan langkah yang kurang tepat. <br /> <br />Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebaiknya melalukan edukasi selama masa transisi dengan melibatkan seluruh kalangan, dari tingkat RT/RW hingga Pemerintah Pusat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/228719/pengendara-protes-tak-dapat-kuota-uji-emisi-di-dinas-lingkungan-hidup-setelah-antre-berjam-jam