KOMPAS.TV - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari RS Darurat Wisma Atlet. <br /> <br />Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. <br /> <br />Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. <br /> <br />Selain Rachel Vennya, sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa juga ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Baca Juga Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Rachel Vennya: Saya Siap Jalani Proses Hukum di https://www.kompas.tv/article/228447/terancam-hukuman-1-tahun-penjara-rachel-vennya-saya-siap-jalani-proses-hukum <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/228767/kekasih-dan-manajer-rachel-vennya-juga-jadi-tersangka-kasus-kabur-karantina
