JAKARTA, KOMPAS.TV - PWNU Jawa Timur keluarkan fatwa haram terhadap crypto currency. <br /> <br />Haram, karena tidak adanya wujud fisik crypto currency. <br /> <br />Baca Juga Jual Beli Kripto Disamakan dengan Judi, NU Jatim Akan Bahas di Forum Muktamar di https://www.kompas.tv/article/228141/jual-beli-kripto-disamakan-dengan-judi-nu-jatim-akan-bahas-di-forum-muktamar <br /> <br />Selain itu, fluktuasi yang tinggi dinilai memiliki unsur judi yang tinggi dan tidak adanya pihak yang bertanggung jawab juga menjadikan komoditas ini haram. <br /> <br />PWNU Jawa Timur menganjurkan masyarakat yang sudah mengoleksi crypto untuk menarik investasinya. <br /> <br />Baca Juga Memantau Tren Kripto di Tengah Pro dan Kontra Soal Legalitas di https://www.kompas.tv/article/227406/memantau-tren-kripto-di-tengah-pro-dan-kontra-soal-legalitas <br /> <br />Usulan ini akan dibawa ke Muktamar NU ke-34, di Lampung pada Desember mendatang untuk menjadi keputusan final. <br /> <br />Bagamana rincian crypto kini diharamkan? <br /> <br />Kompas Bisnis tanyakan langsung kepada KH Ahmad Asyhar Shafwan, Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail (PW-LBM) Jawa Timur. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/228811/pwnu-jawa-timur-sebut-crypto-currency-haram-karena-ada-nilai-judi-dan-tak-ada-wujud-fisik