BANDUNG, KOMPAS.TV - Bupati Bandung Barat nonaktif, AA Umbara Sutisna divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />AA Umbara Sutisna terbukti melakukan tidak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial covid-19. <br /> <br />Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan AA Umbara telah melanggar Dakwaan Kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi. <br /> <br />Majelis Hakim juga menghukum AA Umbara Sutisna dengan keharusan membayar denda sebesar 250 juta rupiah. <br /> <br />Vonis yang diberikan kepada AA umbara lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK yakni 7 tahun penjara. <br /> <br />Kuasa Hukum AA Umbara Sutisna mengatakan ada beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim yang tidak sesuai fakta. <br /> <br />Berbeda dengan AA Umbara, 2 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan divonis bebas. <br /> <br />Baca Juga Hormati Pemeriksaan KPK, Wagub DKI Berharap Formula E Bisa Diselenggarakan Sesuai Rencana, Juni 2022 di https://www.kompas.tv/article/228991/hormati-pemeriksaan-kpk-wagub-dki-berharap-formula-e-bisa-diselenggarakan-sesuai-rencana-juni-2022 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229089/aa-umbara-sutisna-terbukti-lakukan-korupsi-bansos-covid-19-berikut-berita-selengkapnya
