KOMPAS.TV Setiap penumpang kereta api perlu memperhatikan barang yang dibawa masuk ke dalam gerbong. Namun, ada ketentuan yang mengatur jenis barang bawaan penumpang. <br /> <br />PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram. <br /> <br />Hal ini disampaikan juga oleh Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop)1 Jakarta Eva Chairunisa seperti dikutip dari Kompas.com. <br /> <br />"Volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," terang Eva. <br /> <br />Barang bawaan yang melebihi ketentuan berat bagasi akan dikenakan sejumlah biaya yang berbeda tarif berdasarkan kelasnya, dengan rincian: <br /> <br />- Kelas eksekutif: Rp10.000 per kilogram. <br />- Kelas bisnis: Rp6.000 per kilogram. <br />- Kelas ekonomi: Rp2.000 per kilogram. <br /> <br />Baca Juga Ini 2 Aturan Baru Buat Calon Penumpang Kereta Api Perjalanan Jauh dan Lokal di https://www.kompas.tv/article/225618/ini-2-aturan-baru-buat-calon-penumpang-kereta-api-perjalanan-jauh-dan-lokal <br /> <br />Adapun barang yang boleh dibawa masuk ke dalam gerbong kereta penumpang dapat berupa tas tangan atau tas ransel dengan ukuran maksimal 50 x 35 x 25 sentimeter. <br /> <br />Selain itu, penumpang juga diperbolehkan membawa sepeda yang sudah dikemas dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh. <br /> <br />Kursi roda manual, kereta bayi, atau tongkat bantu jalan juga termasuk barang yang boleh dibawa tanpa tambahan biaya bagasi. <br /> <br />Penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau 200 dm3 disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA. <br /> <br />Di sisi lain, hewan peliharaan tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang. Angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang dengan ketentuan: <br /> <br />- Bukan hewan yang dilarang oleh pemerintah. <br />- Menggunakan kandang khusus hewan. <br />- Mempersiapkan makanan/minum untuk selama di perjalanan. <br /> <br />Selain itu, penumpang juga dilarang membawa barang mudah terbakar, senjata api atau senjata tajam, dan obat-obatan terlarang ke dalam gerbong. <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/227546/simak-ketentuan-barang-bawaan-penumpang-kereta-api-tak-boleh-lebih-dari-20-kilogram