JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memastikan sebanyak 62 tempat karoke yang telah dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. <br /> <br />Baca Juga Sudah Siap Buka, Pemprov DKI Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Pembukaan Karaoke di https://www.kompas.tv/article/227567/sudah-siap-buka-pemprov-dki-tunggu-keputusan-pemerintah-pusat-terkait-pembukaan-karaoke <br /> <br />Wagub DKI memastikan, jika Pemprov DKI akan bertindak tegas kepada tempat karaoke yang melanggar protokol kesehatan. <br /> <br />Sebanyak 62 tempat karaoke yang sudah dibuka ini, telah lolos tahap verifikasi yang dilakukan bersama tim gabungan Pemprov DKI. <br /> <br />Tempat karaoke dibuka dengan kapasitas 25 persen dan 50 persen ruangan yang ada. <br /> <br />Baca Juga Tidak Sekadar Hiburan, Berikut Manfaat Menyanyi atau Berkaraoke di https://www.kompas.tv/article/215469/tidak-sekadar-hiburan-berikut-manfaat-menyanyi-atau-berkaraoke <br /> <br />Pemprov DKI mengancam, akan memberi sanksi, hingga cabut izin operasi bagi yang abai protokol kesehatan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229385/tempat-karaoke-di-jakarta-kembali-dibuka-dengan-protokol-kesehatan-dan-kapasitas-25-persen
