RIAU, KOMPAS.TV - Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Riau telah bergulir ke ranah hukum. <br /> <br />Mahasiswi dan dekan sama-sama membuat laporan ke polisi. <br /> <br />Dekan Fisip Universitas Riau, Syafri Harto, pada Sabtu kemarin mendatangi Polda Riau untuk membuat laporan pencemaran nama baik. <br /> <br />Didampingi penasihat hukumnya, Syafri Harto melaporkan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Riau berinisial 'l' terkait pencemaran nama baik atas dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada dirinya. <br /> <br />Sebelumnya beredar video pengakuan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Riau berinisial 'l' yang telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada Jumat lalu. <br /> <br />"I" melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosennya saat bimbingan skripsi atas laporan ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti. <br /> <br />Akibat dugaan pelecehan yang dialaminya, sempat didampingi psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pekanbaru. <br /> <br />Saat ini, korban yang didampingi LBH Pekanbaru akan fokus ke pemulihan mental akibat trauma dan ketakutan. LBH Pekanbaru juga mendorong polisi segera menyelidiki kasus ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229520/kasus-saling-lapor-mahasiswi-dan-dosen-universitas-riau-soal-dugaan-pelecehan