JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memastikan 62 tempat karoke yang telah dibuka mematuhi protokol kesehatan. <br /> <br />62 tempat karaoke yang sudah dibuka ini telah lolos tahap verifikasi yang dilakukan bersama tim gabungan Pemprov DKI. <br /> <br />Tempat karaoke dibuka dengan kapasitas 25 persen dan 50 persen ruangan yang ada. <br /> <br />Pemprov DKI mengancam akan memberi sanksi hingga cabut izin operasi bagi yang abai protokol kesehatan. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229535/62-karaoke-di-jakarta-dibuka-ini-sanksi-jika-langgar-prokes
