Surprise Me!

Bagaimana Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris?

2021-11-07 1 Dailymotion

KOMPAS.TV - Perebutan harta waris bisa membuat hubungan persaudaraan dalam keluarga menjadi berantakan, bila masalah pembagian harta waris tak adil atau tidak adanya kesepakatan antara masing-masing pihak ahli waris. <br /> <br />Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagi waris diselesaikan dengan adil dan berdasarkan hukum. <br /> <br />Bahkan tak jarang sengketa hukum harus berakhir di meja hijau. <br /> <br />Baca Juga Pakar Hukum Sebut Hukuman Mati Warisan Penjajah, Perlu Dihapus di https://www.kompas.tv/article/223283/pakar-hukum-sebut-hukuman-mati-warisan-penjajah-perlu-dihapus <br /> <br />Dosen Hukum Waris FHUP Zaitun Abdullah mengatakan, di Indonesia belum ada UU mengenai hukum waris. <br /> <br />Dalam masalah hukum waris Zaitun menjelaskan, bagi umat Islam bisa menggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI), diluar Islam menggunakan KUHP Perdata, namun sebagian masyarakat masih ada yang menggunakan hukum adat. <br /> <br />Melek Hukum kali ini berbicara tentang waris perempuan nih! Sebenarnya waris perempuan seperti apa sih? <br /> <br />Masuk ke waris bersama nggak? Trus kalau pihak perempuan meninggal, pembagiannya seperti apa? Saksikan Melek Hukum ya! <br /> <br />Disclaimer: Program ini sudah pernah tayang di KompasTV dan diupload kembali di YouTube channel KompasTV pada tanggal 17 Juni 2021. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229580/bagaimana-kedudukan-perempuan-dalam-hukum-waris

Buy Now on CodeCanyon