JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan protokol kesehatan memang tak boleh kendor, apalagi di tengah kepungan Varian Delta Plus yang sudah terdeteksi di Malaysia dan Singapura. <br /> <br />Pemerintah pun membatasi pintu masuk perjalanan penumpang internasional untuk jalur udara. <br /> <br />Pemerintah menerapkan perubahan terkait aturan pintu masuk kedatangan internasional ke tanah air. <br /> <br />Pintu masuk perjalanan penumpang internasional warga negara Indonesia saat ini dapat dilewati melalui 3 bandara, yaitu Soekarno Hatta di Banten, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau. <br /> <br />Aturan baru ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. <br /> <br />Sementara untuk mengantisipasi masuknya Varian Delta Plus atau Delta AY 4.2 ke Indonesia, pemerintah menerapkan mekanisme skrining kesehatan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional. <br /> <br />Mekanisme ini tertuang dalam surat edaran satgas covid-19 yang terdiri dari pemeriksan syarat dan skiring kesehatan dasar di pintu kedatangan, tes ulang pcr, menjalani kewajiban karantina, dan melakukan tes pcr kembali di hari terakhir karantina. <br /> <br />Penemuan Varian Delta Plus sebelumnya telah dilaporkan masuk oleh Pemerintah Malaysia dan sempat memicu lonjakan kasus covid di Inggris. <br /> <br />Meski belum terdeteksi di Indonesia, pemerintah terus mewaspadai kemungkinan masuknya varian baru Delta Plus dengan menjaga daerah perbatasan dan pintu masuk internasional. <br /> <br />Baca Juga Politikus PKS Jawab Luhut: Jangan Asbun soal Varian Delta Plus, Jangan-jangan Hanya Bisnis PCR di https://www.kompas.tv/article/230605/politikus-pks-jawab-luhut-jangan-asbun-soal-varian-delta-plus-jangan-jangan-hanya-bisnis-pcr <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/230795/upaya-cegah-delta-ay-4-2-masuk-ke-indonesia-pemerintah-ubah-pintu-masuk-penumpang-internasional
