Surprise Me!

Klarifikasi OVO Soal Pencabutan Izin Usaha oleh OJK

2021-11-11 440 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Visionet Internasional, perusahaan yang menaungi dompet digital OVO, memberikan klarifikasi soal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang menutup operasional PT OVO Finance Indonesia (PT OFI). <br /> <br />OVO Finance Indonesia ternyata tidak berkaitan dengan PT Visionet Internasional. <br /> <br />Lebih lanjut dijelaskan, PT OFI tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. <br /> <br />Baca Juga Butuh Pinjaman? OJK Rilis Daftar Lengkap Ratusan Pinjol Legal, Ini Rinciannya! di https://www.kompas.tv/article/228763/butuh-pinjaman-ojk-rilis-daftar-lengkap-ratusan-pinjol-legal-ini-rinciannya <br /> <br />Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasi PT OFI. Pencabutan izin itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. <br /> <br />Dengan dicabutnya izin usaha itu, PT OFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. <br /> <br />Selain itu, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. <br /> <br />Video editor: Jihan Zahirah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/230897/klarifikasi-ovo-soal-pencabutan-izin-usaha-oleh-ojk

Buy Now on CodeCanyon