Surprise Me!

Karena Ini MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto

2021-11-11 2,365 Dailymotion

MUI haramkan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang. Keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama.<br /> <br /><br /> <br />Keputusan itu disampaikan Ketua MUI Asrorun Niam berdasarkan sejumlah alasan. Penggunaan uang kripto dinilai haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2019 serta Peraturan Bank Indonesia No 17 Tahun 2015.<br /> <br /><br /> <br />MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi yang tidak sah diperjualbelikan. MUI menilai uang kripto tidak memenuhi syarat fisik sebagai si&#39;ah dan syar&#39;i yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.<br />Karena Ini MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto

Buy Now on CodeCanyon