JOMBANG, KOMPAS.TV - Tubagus Joddy, pengemudi mobil pasangan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto. <br /> <br />Ia diduga lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. <br /> <br />Pria 24 tahun ini dinyatakan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Jombang menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada Rabu (10/11/2021) kemarin. <br /> <br />Baca Juga Rumah 2 Lantai Hangus Terbakar, Diduga Karena Konsleting Listrik di https://www.kompas.tv/article/231115/rumah-2-lantai-hangus-terbakar-diduga-karena-konsleting-listrik <br /> <br />Dalam SPDP yang diterima Kejari Jombang dijelaskan bahwa Tubagus Joddy dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. <br /> <br />Kecelakan maut menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah yang terjadi Di tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021 lalu. <br /> <br />Mobil yang mereka tumpangi hancur menabrak beton pembatas tol. <br /> <br />3 penumpang selamat yaitu anak Vanessa, art, dan sang sopir. <br /> <br />Sementara Vannesa dan suaminya tewas langsung di lokasi kejadian. <br /> <br />Baca Juga Menteri PUPR Datangi Lokasi Banjir Bandang di Kota Batu di https://www.kompas.tv/article/231110/menteri-pupr-datangi-lokasi-banjir-bandang-di-kota-batu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231120/sopir-vanessa-ditetapkan-jadi-tersangka-berikut-berita-selengkapnya