JAKARTA,KOMPAS.TV - KPK menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan pada 2016 dan 2017. <br /> <br />Keduanya ialah Wawan Ridwan, Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan dan Alfred Simanjuntak selaku Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II. <br /> <br />Baca Juga Setelah Puluhan Tahun, Akhirnya Reli Harga Batubara Acuan Sentuh Rekor Tertingi! di https://www.kompas.tv/article/231156/setelah-puluhan-tahun-akhirnya-reli-harga-batubara-acuan-sentuh-rekor-tertingi <br /> <br />Penetapan keduanya atas pengembangan kasus suap pajak yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Angin Prayitno. <br /> <br />Dalam kasus ini KPK juga resmi menahan tersangka WR, karena dinilai KPK tidak kooperatif selama proses penyidikan. <br /> <br />Baca Juga Ini Pertimbangan Hakim PT Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo di Tingkat Banding di https://www.kompas.tv/article/231154/ini-pertimbangan-hakim-pt-jakarta-perberat-hukuman-edhy-prabowo-di-tingkat-banding <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231169/kpk-tetapkan-2-tersangka-kasus-dugaan-tindak-pidana-korupsi-mantan-dirjen-pajak-cek-selengkapnya