Surprise Me!

Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

2021-11-12 2,774 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dari semula 5 tahun penjara. <br /> <br />Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait izin ekspor benih lobster. <br /> <br />Selain pidana badan, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar lebih dari 9 miliar rupiah dan 77 ribu dollar Amerika Serikat dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. <br /> <br />Putusan kasus korupsi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diberikan Hakim Ketua Haryono. Putusan dibacakan pada 1 November 2021. <br /> <br />Baca Juga Ini Pertimbangan Hakim PT Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo di Tingkat Banding di https://www.kompas.tv/article/231154/ini-pertimbangan-hakim-pt-jakarta-perberat-hukuman-edhy-prabowo-di-tingkat-banding <br /> <br />Tak hanya memperberat putusan Edhy Prabowo, hakim juga memutuskan untuk memerintahkan jaksa menyita harta benda Edhy jika tidak membayar uang pengganti. <br /> <br />Tak hanya itu, majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun. <br /> <br />Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun. <br /> <br />Dalam Twitternya Mahfud menulis, "Ini berita baik, mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung." <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231211/pengadilan-tinggi-jakarta-tambah-hukuman-edhy-prabowo-jadi-9-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon