KOMPAS.TV - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan dan tidak dilakukan penahanan. Jumhur divonis atas kasus berita bohong omnibus law undang-undang cipta kerja. <br /> <br />Jumhur Hidayat menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang. Sidang aktivis petinggi koalisi aksi menyelamatkan Indonesia tersebut digelar secara offline di ruang utama. <br /> <br />Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan tidak dilakukan penahanan. <br /> <br />Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider, namun Jumhur diduga akan menerbitkan keonaran dalam dakwaan alternatif. <br /> <br />Jumhur sendiri menyatakan tak puas dengan putusan itu. Begitu pula dengan jaksa yang sebelumnya menuntutnya 3 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Divonis Hari Ini, Jumhur Hidayat Minta Hakim Putuskan Seadil-adilnya di https://www.kompas.tv/article/226182/divonis-hari-ini-jumhur-hidayat-minta-hakim-putuskan-seadil-adilnya <br /> <br />Sebelumnya deklarator yang juga Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya Oktober tahun lalu. <br /> <br />Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah kicauan di Twitter yang mengkritik pengesahan RUU cipta kerja menjadi undang-undang. <br /> <br />Adapun kicauan Jumhur terkait pendapatnya yang menyebut RUU cipta kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231210/petinggi-kami-jumhur-hidayat-divonis-10-bulan-penjara