JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tilang sebelumnya akan diberlakukan bagi kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 13 November 2021. <br /> <br />Namun, karena minimnya kesiapan masyarakat dan tingkat uji emisi kendaraan yang masih tergolong rendah, maka sanksi tilang ditunda dan diubah menjadi sanksi teguran sementara. <br /> <br />Lalu, bagaimana caranya agar lolos saat ada razia uji emisi kendaraan? Setiap pengendera harus memiliki bukti lulus uji emisi yang berupa surat. Selain itu, pengcekan juga dapat dilakukan petugas melalui aplikasi e-uji emisi dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan. <br /> <br />Baca Juga Ini Cara Cari Lokasi Uji Emisi di Aplikasi E-Uji Emisi di https://www.kompas.tv/article/228537/ini-cara-cari-lokasi-uji-emisi-di-aplikasi-e-uji-emisi <br /> <br />Nantinya akan diberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi namun tetap beroperasi. Menurut Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun denda maksimal untuk mobil maksimal sebesar Rp 500.000 dan sepeda motor maksimal sebesar Rp 250.000. <br /> <br />Agar bukti uji emisi selalu aman dan tersedia, lebih baik bawa surat lulus uji emisi kendaraan yang disatukan dengan STNK. <br /> <br />Uji emisi hanya memakan waktu 5-7 menit saja dan dapat dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi, dan kantor dinas lingkungan hidup. <br /> <br />Jadi, uji emisi kendaraan kamu sebelum tilang membebani yah! <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231347/warga-jakarta-wajib-uji-emisi-kendaraan-kalau-enggak-siap-siap-kena-sanksi