Surprise Me!

Jalani Pemeriksaan di Polres Jombang, Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis

2021-11-12 216 Dailymotion

KOMPAS.TV - Tersangka peristiwa kecelakaan yang menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan Febri Andriansyah. <br /> <br />Tubagus Joddy kembali menjalani pemeriksaan di Polres Jombang, Jawa Timur. <br /> <br />Polisi mengatakan pemeriksaan ini juga untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus yang menjerat Tubagus Jody. <br /> <br />Polisi saat ini masih melengkapi sejumlah berkas pemeriksaan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang. <br /> <br />Sejumlah berkas yang harus dilengkapi antara lain adalah hasil analisis dari laboratorium forensik Mabes Polri dan dokumen traffic accident analysis Dirlantas Polda Jatim. <br /> <br />Polisi mengatakan selama proses pemeriksaan tersangka Tubagus Joddy mau bekerja sama untuk memberikan keterangan seputar kecelakaan yang terjadi pekan lalu. <br /> <br />Polisi masih akan mendalami keterangan joddy sebagai tersangka serta saksi-saksi lain yang akan juga diperiksa kembali untuk memastikan hasil penyidikan. <br /> <br />Polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah di jalan Tol Jombang-Mojokerto 4 November 2021. <br /> <br />Dari keterangan, terungkap sejumlah bukti bahwa Tubagus Joddy diduga memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang juga sempat terekam dalam akun media sosial Instagramnya sesaat sebelum kecelakaan. <br /> <br />Baca Juga Sopir Vanessa Angel Disangkakan Dua Pasal, Langsung Ditahan Polisi di https://www.kompas.tv/article/230964/sopir-vanessa-angel-disangkakan-dua-pasal-langsung-ditahan-polisi <br /> <br />Tidak hanya itu, Tubagus Joddy juga diduga menggunakan ponsel saat berkendara. <br /> <br />Sementara pihak keluarga vanessa dan suami menilai penetapan Joddy sebagai tersangka jadi satu bukti adanya kelalaian sopir hingga menyebabkan kematian anak dan menantunya. <br /> <br />Atas perbuatannya tersangka Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. <br /> <br />Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. <br /> <br />Serta pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231390/jalani-pemeriksaan-di-polres-jombang-sopir-vanessa-angel-dijerat-pasal-berlapis

Buy Now on CodeCanyon