Surprise Me!

MUI Terbitkan Fatwa Haram Pinjol dan Kripto

2021-11-13 535 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa haram pinjaman online. <br /> <br />MUI menjelaskan, pinjaman online mengandung riba hukumnya haram meski dilakukan atas dasar kerelaan. <br /> <br />MUI menyerukan agar pihak penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. <br /> <br />Baca Juga Hasil Ijtima Ulama MUI: Ikut Pemilu Wajib, Pilkada Lebih Banyak Kerusakannya di https://www.kompas.tv/article/231334/hasil-ijtima-ulama-mui-ikut-pemilu-wajib-pilkada-lebih-banyak-kerusakannya <br /> <br />MUI mengimbau umat Islam memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah. <br /> <br />Selain pinjol, MUI juga mneluarkan fatwa haram kepada uang kripto atau cryptocurrency. <br /> <br />Uang kripto dinyatakan sebagai komoditas digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. <br /> <br />"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021). <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231506/mui-terbitkan-fatwa-haram-pinjol-dan-kripto

Buy Now on CodeCanyon