KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. <br /> <br />Ketua BEM UI menyatakan Permendikbud Nomor 30 ini merupakan langkah progresif yang dilakukan pemerintah di tengah maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. <br /> <br /> <br />Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi penting. <br /> <br />Wakil Ketua Komnas HAM menyebutkan Permen ini menekankan bagaimana melindungi setiap peserta didik di kalangan kampus memberikan rasa aman dan tidak menjadikan peserta didik sebagai objek kekerasan seksual oleh siapapun. <br /> <br />Baca Juga Komnas HAM Dukung Permendikbud PPKS: Memberi Rasa Aman di Kalangan Kampus di https://www.kompas.tv/article/231418/komnas-ham-dukung-permendikbud-ppks-memberi-rasa-aman-di-kalangan-kampus <br /> <br />Melalui Permen ini, lingkungan universitas bisa membenahi, menanggulangi, dan mencegah, tindakan-tindakan yang mengarah kepada kekerasan seksual. <br /> <br />Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek Nadiem Makarim menyatakan kekerasan di lingkungan kampus saat ini menghawatirkan. Menurut data yang diperoleh Komnas Perempuan, 27% kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus. Selain itu, dalam survei disebutkan 70% pernah terjadi kekerasan seksual di dalam kampus. <br /> <br />Untuk itulah Kemendikbud membuat aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, agar kekerasan seksual di lingkungan kampus bisa ditekan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231547/bem-ui-dukung-permendikbud-ristek-nomor-30-tahun-2021